Kejaksaan Jombang Peringati Hakordia 2024: Selamatkan Uang Negara Rp 872 Juta

10 Dec 2024 - 20:38
Kejaksaan Jombang Peringati Hakordia 2024: Selamatkan Uang Negara Rp 872 Juta
Kejaksaan Negeri Jombang saat konferensi pers capaian kinerja akhir tahun 2024, Selasa (10/12/2024). (Dwi Santoso/afederasi.com) 

Jombang, (afederasi.com) - Dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang mengungkapkan capaian signifikan dalam upaya penyelamatan keuangan negara, Selasa (10/12/2024).

Selama tahun ini, Kejari Jombang berhasil menyelamatkan kerugian negara mencapai Rp 872.050.000, serta menangani sejumlah kasus korupsi yang kini sedang dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Nur Albar, dalam konferensi pers  menjelaskan bahwa berdasarkan data dari Pidana Khusus (Pidsus), terdapat lima kasus korupsi yang saat ini telah memasuki tahap penyelidikan. 

Selain itu, empat kasus lainnya sudah berada dalam tahap penyidikan, di mana tiga di antaranya merupakan tunggakan dari tahun 2023, dan satu kasus baru tahun ini.

"Di bidang Pidsus, kami tidak hanya menangani perkara tindak pidana korupsi, tetapi juga telah melakukan 10 pra-penuntutan, satu penuntutan, satu eksekusi, dan satu upaya hukum. 

Kami juga telah melaksanakan pembayaran uang pengganti sebesar enam juta rupiah yang telah disetorkan ke kas negara, serta menyetorkan sekitar dua ratus juta rupiah ke kas umum daerah Kabupaten Jombang," ungkap Nur.

Selain itu, dalam bidang Pemusnahan Barang Bukti (PAPBB), Kejaksaan Jombang juga melakukan pemusnahan barang bukti narkotika, termasuk ratusan gram sabu dan ganja, serta jutaan butir obat keras berbahaya dari total 114 perkara yang ditangani. 

PAPBB juga melaksanakan program Cepat Antar Barang Bukti Gratis (Cetaris) dan berhasil melelang barang bukti secara langsung dan online, dengan total penjualan mencapai lebih dari 300 juta rupiah.

Dalam sesi tanya jawab, Nur Albar juga memberikan informasi mengenai perkembangan kasus dugaan korupsi dana bergulir APBD 2021 Pemprov Jatim yang digunakan untuk pengadaan bibit porang di Perumda Perkebunan Panglungan Wonosalam.

Tim Satuan Khusus (Timsus) Kejaksaan Negeri Jombang telah memeriksa 30 orang terkait kasus ini dan sedang melakukan penghitungan kerugian negara.

"Kami berkomitmen untuk segera menyelesaikan proses ini dan akan terus melakukan percepatan terhadap pihak-pihak terkait dalam kasus korupsi di Perumda Perkebunan Panglungan Wonosalam," tutup Nur.

Dengan pencapaian ini, Kejaksaan Negeri Jombang menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi dan melindungi keuangan negara demi kesejahteraan masyarakat. (san) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow