IRT Asal Blitar Diamankan, Atas Dugaan Penyaluran Tenaga Migran Ilegal

Kediri, (afederasi.com) - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri menetapkan seorang ibu rumah tangga berinisial REP (26) warga Kabupaten Blitar sebagai tersangka atas kasus penyaluran tenaga migran. Wanita tersebut diduga melakukan pengiriman pekerja migran non prosedural ke Negara Kamboja.
Kabid Intelijen dan Penindakan, Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Junaedi dalam rilisnya mengatakan REP ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya mengajak 6 orang pemohon paspor yang hendak bekerja ke Thailand. Saat itu para pekerja dijanjikan sebagai customer service di sebuah perusahaan game online dengan gaji sebesar Rp 4,5 sampai Rp 7 juta per bulan.
Enam orang itu berinisial AF, DFM, MRZ, VYS, YAS dan YS asal Blitar. Keenam pemohon paspor tersebut kemudian menerima tawaran pekerjaan dan dibantu untuk pembuatan paspor serta pemberangkatan oleh REP dengan membayar jaminan sejumlah uang.
"REP diketahui membantu mendaftarkan para pekerja melalui antrian online M-Paspor di Kantor Imigrasi Kediri dan menyiapkan dokumen persyaratan. Selain itu, untuk meyakinkan petugas, REP juga menyiapkan Nomor Induk Berusaha (NIB)," katanya, Selasa (3/1/2023).
Upaya itu, lanjut Junaedi dilakukan REP untuk mengelabui petugas bahwa seakan-akan keenam pemohon paspor tersebut memiliki usaha dan melakukan perjalanan wisata ke luar negeri.
Namun begitu, usai dilakukan wawancara oleh petugas kepada keenam pemohon paspor tersebut, pihaknya menemukan kecurigaan bahwa keenam pemohon paspor tersebut akan bekerja di luar negeri secara non-prosedural dan mereka tidak memiliki usaha sebagaimana tertera pada Nomor Induk Berusaha.
"Pada tahap penyidikan tersangka mengakui bahwa dirinya memang membantu keenam pemohon paspor tersebut," ucapnya.
Lebih jauh, untuk sasaran para calon pekerja ini, REP diketahui menghubungi melalui facebook untuk dibuatka NIB. Padahal mereka sebenarnya tidak memiliki usaha tersebut.
REP juga mengarahkan keenam pemohon paspor agar menyampaikan tujuan pembuatan paspor untuk wisata ke Thailand. Hal ini dilakukan agar memudahkan mereka mendapatkan paspor.
"Rencananya keenam pemohon paspor tersebut akan diberangkatkan dari Jakarta ke Thailand dengan pesawat, kemudian dari Thailand mereka melakukan perjalanan darat ke Poipet yaitu daerah di Kamboja yang dekat dengan perbatasan Thailand. Kejadian ini bukan yang pertama kali, sebelumnya REP juga telah membantu keberangkatan 5 orang Warga Negara Indonesia dengan inisial AIN, CBP, VW, ST, dan AP untuk bekerja di Kamboja," papar Junaedi.
Atas tindakan tersebut, penyidik mempersangkakan REP dengan dugaan tindak pidana keimigrasian dengan Pasal 126 Huruf C Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan acaman pidana berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta.
"Saya juga memberikan apresiasi kepada pegawai Kantor Imigrasi Kediri yang telah bekerja sesuai prosedur yang berlaku dan juga para penyidik yang berhasil mengungkap kasus ini. Upaya yang telah dilakukan ini tak lepas dalam rangka pencegahan Pekerja Migran Indonesia Non-Prosedural serta perlindungan WNI yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri," pungkas Junaedi.(sya/dn)
What's Your Reaction?






