Garap Lahan Perkebunan, Komisi I DPRD Blitar Bahas dengan Warga Sidorejo
Blitar, (afederasi.com) - Komisi I DPRD Kabupaten Blitar menggelar rapat dengan pihak Perkebunan Branggah Banaran Desa Sidorejo, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar, di ruang rapat Komisi I DPRD, Kamis (29/09/2022).
Rapat itu guna menindaklanjuti surat masuk dari masyarakat Klakah Banaran terkait dengan pengajuan untuk tanah garapan yang ada di perkebunan.
"Jadi, rapat ini untuk menindaklanjuti surat terkait dengan pengajuan untuk tanah garapan yang ada di perkebunan branggah banaran Desa Sidorejo," kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, Muharam Sulistiono.
Diungkapkannya, surat masuk itu terkait dengan permintaan garapan, dengan alasan dalam surat itu untuk menambah perekonomian yang ada disana.
Ia juga menjelaskan, dalam pertemuan tadi pihak Perkebunan Branggah Banaran Desa Sidorejo Doko menyampaikan sesuai dengan peraturan pemerintah tahun 1996, bahwa perkebunan bilamana menyerahkan lahan kepada pihak diluar kewenangan perkebunan, maka HGU akan dicabut.
"Artinya, pihak perkebunan tidak bisa melepaskan hal itu, namun demikian kami meminta pihak perkebunan untuk mediasi dengan masyarakat seperti apa nanti hasilnya," jelasnya.
Pihaknya juga berharap apa yang menjadi harapan masyarakat paling tidak diberi sebuah solusi baik agar permasalahan ini tidak berkelanjutan setiap tahun mengajukan permintaan-permintaan garapan yang ada Branggah Banaran.
"Kita di Komisi I harus memperjuangkan masyarakat, tapi disisi lain kita juga harus melindungi pengusaha yang ada di Kabupaten Blitar. Artinya harapan kami agar permasalahan ini dapat terselesaikan dengan baik," imbuhnya. (adv/ang)
What's Your Reaction?