DPRD Kabupaten Blitar Gelar Rapat Paripurna Khusus Rencana Kerja 2023
Blitar, (afederasi.com) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menggelar rapat paripurna khusus dengan agenda penetapan rencana kerja tahun anggaran 2023, di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Jumat (30/09/2022). Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar Muhammad Rifa’i didampingi Susi Narulita dan Mujib serta dihadiri sejumlah anggota DPRD.
Muhammad Rifa’i saat memimpin paripurna menyampaikan, berdasarkan ralat jadwal kegiatan DPRD Kabupaten Blitar pada 28 September 2022 dan sesuai pasal 74 Peraturan DPRD Kabupaten Blitar tentang tata tertib disebutkan ayat 4 disampaikan hasil penyelarasan rencana kerja DPRD kepada pimpinan DPRD untuk dibahas dan ditetapkan dalam rapat paripurna.
"Dan ayat 6 penetapan rencana kerja tahunan DPRD paling lambat 30 September tahun berjalan. Sehubungan dengan hal tersebut DPRD Kabupaten Blitar melaksanakan paripurna dengan acara Penetapan Rencana Kerja DPRD tahun anggaran 2023,"jelasnya.
Sementara rencana kerja DPRD tahun anggaran 2023 dibacakan Wakil Ketua Susi Narulita menyampaikan, rencana kerja DPRD ini memuat rencana strategis termasuk didalamnya target kinerja DPRD tahun 2023, karena DPRD merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah, sehingga dalam penyelenggaraan pemerintah daerah dan DPRD memiliki hubungan kemitraan dan tidak saling membawahi.
"Pemerintah dan DPRD bersama-sama menyusun kebijakan daerah untuk melaksanakan otonomi daerah berdasarkan fungsi masing-masing lembaga," terangnya.
Dijelaskannya, tujuan penyusunan rencana kerja DPRD tahun anggaran 2023 salah satunya sebagai landasan dan pedoman perencanaan dan penganggaran kegiatan DPRD setiap tahunnya. Disamping itu, juga sebagai dasar evaluasi dan pengukuran kinerja DPRD.
"Terdapat 6 tahapan yang telah kami lakukan dalam penyusunan renja DPRD meliputi, rapat pimpinan untuk penyamaan persepsi tentang arah renja, penyusunan rencana awal DPRD, pembahasan rancangan renja oleh AKD, penyempurnaan rancangan renja, pengesahan dan penetapan renja dan formulasi renja DPRD ke dalam renja sekretariat DPRD," imbuhnya. (adv/ang)
What's Your Reaction?