Cegah Korupsi, Inspektorat Blitar Gelar Bimtek Gratifikasi

nspektorat Kabupaten Blitar melalui Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) menyelenggarakan Bimtek Identifikasi/Mitigasi Resiko Gratifikasi di Aula Perdana Pemkab Blitar, Senin (10/7/2023).

10 Jul 2023 - 12:08
Cegah Korupsi, Inspektorat Blitar Gelar Bimtek Gratifikasi
Suasana Bimtek gratifikasi bagi ASN di Aula Perdana Pemkab Blitar, Senin (10/7/2023). (anang/afederasi.com)

Blitar, (afederasi.com) - Inspektorat Kabupaten Blitar melalui Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) menyelenggarakan Bimtek Identifikasi/Mitigasi Resiko Gratifikasi di Aula Perdana Pemkab Blitar, Senin (10/7/2023). Acara ini diikuti oleh sekitar 70 personel ASN dari berbagai OPD Pemkab Blitar yang bertugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Bintek ini dibuka secara resmi oleh Inspektur Kabupaten Blitar, Agus Cunanto dengan didampingi oleh Ketua Tim Penyuluh Anti Korupsi Propinsi Jawa Timur, Badrul serta Ketua dan anggota Tim Penyuluh Anti Korupsi (TPK) Kabupaten Blitar. Dalam sambutannya, Inspektur Kabupaten Blitar menyampaikan rasa terima kasih atas kehadiran narasumber dan peserta bintek. Ia menjelaskan bahwa sosialisasi mengenai gratifikasi merupakan amanat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pihaknya secara rutin melaksanakan sosialisasi melalui Tim UPG yang berada di Inspektorat.

Inspektur Kabupaten Blitar juga menyampaikan bahwa Bintek Gratifikasi kali ini memiliki nilai istimewa karena dihadiri oleh Ketua Tim Penyuluh Anti Korupsi Jawa Timur, Badrul yang telah menerima penghargaan langsung dari KPK sebagai salah satu penggiat Anti Korupsi terbaik di Jawa Timur. Ia menekankan pentingnya pemahaman mengenai gratifikasi bagi peserta bintek, terutama karena mereka bertugas di unit pelayanan yang langsung berhubungan dengan masyarakat.

Menurut UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi termasuk dalam jenis tindak pidana korupsi. Badrul sebagai narasumber, menjelaskan bahwa gratifikasi merupakan jenis tindak pidana yang masih belum banyak diketahui oleh kalangan ASN. Ia menekankan bahwa fenomena gratifikasi sangat dekat dengan keseharian ASN yang memberikan pelayanan publik. Salah satu poin penting dalam gratifikasi adalah kesadaran bagi penerima untuk melaporkannya dalam waktu 30 hari sejak menerima gratifikasi tersebut.

Peserta bintek tampak antusias mengikuti dan berdialog dalam acara ini. Inspektur Kabupaten Blitar berharap agar seluruh peserta dapat mengikuti sosialisasi dengan tekun dan memanfaatkan kesempatan ini untuk meningkatkan pemahaman mengenai perbuatan anti korupsi, terutama terkait gratifikasi. (adv/ang)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow