Bupati Blitar Sampaikan Perubahan KUA-PPAS 2022

18 Aug 2022 - 20:32
Bupati Blitar Sampaikan Perubahan KUA-PPAS 2022
Bupati Blitar Rini Syarifah menyerahkan secara simbolis dokumen rancangan perubahan KUA-PPAS ke pimpinan rapat.

Blitar, (afederasi.com) - Bupati Blitar Rini Syarifah mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar dengan agenda penyampaian penjelasan Bupati tentang Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2022, di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Jumat (19/08/2022).

 

Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar Muhammad Rifa’i didampingi Wakil Ketua Susi Narulita dan Mujib itu juga dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Blitar Izul Marom beserta jajarannya dan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Blitar.

 

Dalam penjelasannya, Bupati Blitar Rini Syarifah mengatakan, dalam merumuskan perubahan Kebijakan Umum APBD dan perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara yang menjadi dasar adalah perubahan kerangka ekonomi dan keuangan daerah akibat dari perubahan kebijakan nasional, keadaan darurat atau luar biasa dan perintah perundang-undangan yang lebih tinggi.

 

“Juga penambahan dan atau pengurangan program, kegiatan dan sub kegiatan perangkat daerah dan perubahan terkait indikator kinerja dan indikasi pendanaan,” jelas Bupati.

 

Dasar lainnya adalah menampung penggunaan Silpa tahun sebelumnya untuk pendanaan program, kegiatan dan sub kegiatan tahun berjalan.

 

“Perubahan KUA-PPAS diperlukan untuk meminimalisir dampak negatif dan merancang skenario pemulihan yang lebih mendalam khususnya disektor sosial dan ekonomi,” tandasnya.

 

Disampaikannya, perubahan PPAS digunakan untuk menampung program, kegiatan dan sub kegiatan yang diusulkan dalam perubahan APBD dengan mempertimbangkan sisa waktu pelaksanaan APBD tahun 2022 dan perubahan capaian sasaran kinerja program, kegiatan dan sub kegiatan.

 

“Mari kita bahas bersama-sama antara legislatif dan eksekutif untuk segera mencapai kesepakatan program pembangunan yang akan kita laksanakan pada tahun anggaran 2022, demi kemajuan pembangunan kabupaten Blitar,” pungkasnya.

 

Sementara Wakil Ketua Muhammad Rifa’i mengatakan, rapat paripurna kali ini merupakan tindaklanjut surat dari Bupati nomor B/900/1543/409.6.2/2022 tanggal 04 Agustus 2022 perihal penyampaian naskah rancangan perubahan KUA-PPAS tahun 2022.

 

“Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah, DPRD Kabupaten Blitar melaksanakan rapat paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan Bupati tentang Perubahan KUA-PPAS tahun 2022.” Jelasnya. (rKmf/Adv)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow